Nama : Bayu Permana
Kelas : 4IA22
Npm : 51411436
Dosen : Rina Noviana
mata kuliah : pengantar bisnis informatika
mata kuliah : pengantar bisnis informatika
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat.
Disebut kesatua yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
factor-faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba, Pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT. Astra Internatinal. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perbedaan Badan Usaha dengan
Perusahaan
Perusahaan merupakan
kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya
menghasilkan barang dan jasa.
Aspek
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Tujuan
|
Mencari laba
atau memberi layanan
|
Menghasilkan barang dan
jasa
|
Fungsi
|
Kesatuan organisasi
(badan) untuk mengurus perusahaan
|
Alat badan usaha untuk mencapai
tujuan
|
Bentuk
|
Yuridis/hukum dapat
berbentuk PT,CV, Firma atau koperasi
|
Pabrik, bengkel atau unit produksi
|
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha dapat dikelompokkan atas
dasar kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal dan wilayah negara.
Pengelompokkan Badan Usaha
Berdasarkan Kegiatan yang dilakukan
1) Badan usaha
yang bergerak di bidang ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya
mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu.
Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas
atau intan.
2) Badan Usaha
yang bergerak di bidang agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian,
perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
3) Badan Usaha
yang bergerak di bidang industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya:
perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
4) Badan Usaha
yang bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya
menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli.
Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor
impor, dan sebagainya.
5) Badan Usaha
yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam
bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel,
notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
Pengelompokkan Badan Usaha
Berdasarkan Kepemilikan Modal
1) Badan Usaha
milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
2) Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
3) Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
4) Badan Usaha
Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
Pengelompokkan Badan Usaha
Berdasarkan Wilayah Negara
1) Badan Usaha
Penanaman Modal Dalam Negeri
2) Badan Usaha
Penanaman Modal Asing
Bentuk Badan Usaha
Dilihat dari segi hukum, badan usaha
di bedakan menjadi :
1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
a) Pengertian
Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan UU RI No. 19 Th 2003
Tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya
dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
b) Ciri-ciri BUMN
- Pemerintah sebagai pemegang saham
- Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
- Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat (public service)
- Pemerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
- Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
- Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di dalam maupun diluar pengadilan
c) Tujuan
Pendirian BUMN
- Melayani kepentingan masyarakat umum
- Mencegah praktek monopili swasta
- Sumber pendapatan Negara
- Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan
d) Bentuk-bentuk BUMN
- Badan Usaha Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau
paling sedikit 51% milik Negara.
Contoh : PT. Pertamina, PT. KAI, PT
Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk.
- Badan Usaha Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki olehNegara yang bertujuan untuk kemanfaatan umum sekaligus
mencari keuntungan.
Contoh : Perum Peruri
2. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
a) Pengertian
Badan Usaha Milik Swasta
BUMS adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan
usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
b) Maksud dan tujuan
pendirian BUMS
Tujuan murni BUMS adalah untuk
mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama BUMS adalah
menyediakan barang/jasa melalui usaha komersial.
c) Jenis badan
usaha swasta
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah BUMS
yang permodalanya berasal dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelolah oleh
yang bersangkutan. Tanggungjawab bersifat tidak terbatas sehingga semua
keuntungan dan resiko kerugian ditanggung sendiri.
- Perusahaan Persekutuan
(1) Firma
Didirikan oleh beberapa orang dengan
nama bersama, kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan.
(2) Persekutuan
Komanditer (CV)
Didirikan oleh beberapa orang yang
terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang
mengelolah badan usaha. Sedangkan sekutu pasif tidak mengelolah badan usaha
namun menyedikan modal.
(3) Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas adalah badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri
atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki control terbesar dalam badan
usaha. Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi para
pemilik.
(4) Perusahaan Swasta
Asing
Merupakan badan usaha yang
permodalannya seluruhnya dimiliki oleh pihak asing, yang keberadaannya di
Indonesia.
3. Badan Usaha Milik daerah
(BUMD)
Merupakan badan usaha yang dimiliki
oleh pemerintah daerah. Pada umumnya tujuan pendirian BUMD adalah untuk
memberikan pelayanan pada masyarakat daerah setempat. Akan tetapi, tidak
menutup kemungkinan badan usaha ini memperluas jangkauan pelayanan ketingkat
regional, nasional bahkan internasional. Contoh : Bank DKI.
4. Badan Usaha Campuran
(Gabungan)
Selain beberapa bentuk badan usaha
di atas, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan
usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agar proses
atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Perusahaan/badan usaha
dapat berbentuk :
a) Joint
Venture
Adalah bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b) Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan
usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar
dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.
c) Holding
Company
Penggabungan badan usaha dengan
badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Fungsi dan Peran Badan Usaha
Fungsi Badan Usaha
(1) Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha
berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga
bersaing atau memberikan pelayanan yang
berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial
dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan :
- Fungsi manajemen → Planing, Organizing, Actuating, Controling.
- Fungsi Operasional → Dengan mengelolah sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelajaan sebaik-baiknya.
(2) Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha
diperlihatkan dalam kegiatan :
- Penyediaan kesempatan kerja
- Alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan
- Perbaikan lingkungan hidup
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian
Indonesia
Peran Badan Usaha
Dalam Perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
- Memproduksi dan menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
- Sebagai agen pembangunan
- Menciptakan lapangan kerja
- Mempercepat alih teknologi
- Menghasilkan devisa
- Sumber penerimaan pajak bagi pemerintah
Adapun beberapa alasan
pendirian suatu badan usaha adalah
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Faktor – faktor yang harus
dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di
bidang IT adalah:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan
usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam
bisnis-nya:
- Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
- Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
- Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
- Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha
perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang
dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb. Badan hukum.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Sumber :
No comments:
Post a Comment