Nama : Bayu Permana
Kelas : 4IA22
Npm : 51411436
Dosen : Rina Noviana
mata kuliah : pengantar bisnis informatika
mata kuliah : pengantar bisnis informatika
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat.
Disebut kesatua yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
factor-faktor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba, Pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT. Astra Internatinal. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.